iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Sejak bos Gojek masuk sebagai Kabinet Indonesia Maju dalam pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Maaruf Amin periode 2019-2024, semakin kencang wacana soal sepeda motor menjadi transportasi umum. Beragam komentar mengenai hal itu ada yang pro dan kontra.

Salah satu yang kontra adalah datang dari Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang menegaskan menolak roda dua dijadikan sebagai alat transportasi massal karena tidak aman.

“Tidak setuju. Itu ide kuno karena sepeda motor adalah jenis kendaraan yang unsafety, bahkan untuk angkutan pribadi sekalipun. Apalagi untuk kendaraan umum. Itu ide konyol. Harus ditolak,” ujar Tulus kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (3/11).

Sementara itu, Analisis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan setuju sepeda motor dijadikan sebagai transportasi umum. Sebab dia sejak empat tahun lalu berjuang agar pengemudi ojek online (ojol) menjadi transportasi massal.

“Saya pikir secara de facto sudah diakui oleh pemerintah keberadaan ojol, tapi secara de jure belum ada regulasinya,” ujar Tigor kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (3/11).

Dia berharap pemerintah segera memasukkan sepeda motor dalam revisi Undang Undang Nomor 22/2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Saya mendukung sepeda ojol maupun taksi online sebagai transportasi umum,” kata dia.

Lanjut Tigor, apabila ojol dan taksi online memiliki payung hukum, mereka akan terlindungi. “Regulasi ini akan memiliki nilai lebih yaitu dapat melindungi keberadaan penggunananya, baik pengemudinya maupun aplikatornya,” ucap dia.

Senada dengan Tigor, Direktur Riset Center of Reforms on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menilai dengan kondisi yang ada saat ini sepeda motor memang sudah selayaknya dijadikan alat transportasi publik. Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.

Pertama, pemerintah harus mengatur secara ketat para pengemudi sepeda motor yang dimanfaatkan sebagai transportasi umum. Kemudian kedua, harus diciptakan sistem pengawasan dan pemberian sanksi pengguna motor transportasi umum yang melakukan pelanggaran.

“Jangan dibiarkan tirani mayoritas terus berlangsung di mana para pengemudi sepeda motor yang jumlahnya begitu banyak bisa melakukan pelanggaran aturan lalu lintas tanpa ada yang berani melakukan tindakan sanksi,” kata Piter kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (3/11).

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sepeda motor menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Sekitar 70 persen kecelakaan yang terjadi di jalan melibatkan sepeda motor.

Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengingatkan, sebelum merealisasikan hal tersebut perlu kajian yang mendalam, apalagi sepeda motor menjadi penyebab kecelakaan. Apalagi, kata dia, di internel Kemenhub belum banyak pembahasan mengenai ojol menjadi transportasi umum.

“Itu belum banyak kita bahas. Baru hanya dalam pembicaraan apakah perlu, apakah mungkin atau bisa dampaknya seperti apa belum dikaji. Makanya Pak Luhut betul harus ada kajian komprehensif,” ujar dia.

Seperti diketahui, beredar wacana ojol menjadi angkutan umum. Para pengemudi alias driver meminta sepeda motor yang mereka kendarai dapat masuk klasifikasi transportasi umum. Mereka mendesak pemerintah merevisi UU 22 tahun 2009 dan memasukkan ojol ke dalam golongan transportasi umum. (din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images