iklan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), yang membatalkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK disebut sebagai tanda lahirnya kembali orde baru (orba).

“Jadi menurut kami tidak keluarkannya Perppu adalah sebuah lonceng kita masuk ke neo-orba,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Minggu (3/11).

Penyataan tersebut dilontarkan Asfinawati bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menilai UU KPK versi revisi memiliki kesamaan dengan beberapa aturan Orde Baru (Orba) yang merepresi rakyat. Sehingga, pengulangan zaman orba kemungkinan besar menurutnya bisa terjadi.

“Kita harus melihat revisi UU KPK bukan hanya di level pemberantasan korupsi. Tapi pemberantasan korupsi harus kita lihat di dalam politik nasional yang lebih luas,” tuturnya.

Keengganan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu, menurutnya, semakin menegaskan indikasi bahwa mantam Gubernur DKI Jakarta tidak mendukung pemberantasan korupsi.

“Yang disampaikan kemarin itu sebenarnya sudah membuat kami berkesimpulan ya memang ternyata indikasi pertama itu sudah kuat dan ini mengonfirmasi saja di mana posisi Pak Jokowi,” kata dia.

Asfinawati menyebut, terdapat sejumlah aturan yang bertentangan dalam UU KPK versi revisi. Khususnya pasal-pasal peralihan yakni pasal 69D dan Pasal 70C. Pada pasal 69D, disebutkan sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.

Sedangkan pasal 70C berbunyi, pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

“Saya sebagai orang dari lembaga bantuan hukum dan orang hukum kalau ditanya tidak bisa menjawab. Jadi sebenarnya yang mana yang mau kita pakai? Karena ada multitafsir dari pembuatan pasal-pasal tersebut,” ucapnya.

Kerancuan ini, kata Asfinawati, dapat berimbas pada proses praperadilan yang dihadapi KPK terkait suatu kasus. Ia menyatakan, KPK akan berpotensi kalah dalam setiap praperadilan lantaran hakim dapat dengan bebas menggunakan tafsir salah satu pasal yang saling bertolak belakang itu dalam putusannya.

“Jadi hakim bisa menggunakan pasal mana saja untuk menafsirkan pasal yang saling bertolak belakang. Dari dua pasl ini saja sudah jelas pemberantasan korupsi berada di dalam bahaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga, Febri menyatakan KPK menyerahkan keputusan untuk menerbitkan perppu atau tidak kepada Jokowi.

“Sikap KPK jelas, diterbitkan atau tidak diterbitkannya perppu itu menjadi domain dari presiden karena itu kewenangan dari presiden. Jadi terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu atau tidak,” ucap Febri.

Febri menambahkan, fokus KPK saat ini adalah memastikan fungsi pemberantasan korupsi tetap dilakukan secara maksimal. Selain itu, KPK kata dia juga tengah berupaha meminimalisir efek pelemahan terhadap kinerja lembaga antirasuah yang dimuat dalam revisi UU.

“Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi,” tutupnya. (fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images