iklan Miras dan Rokok Illegal Dari Luar yang diamankan Bea Cukai Jambi diduga berasal dari luar Indonesia.
Miras dan Rokok Illegal Dari Luar yang diamankan Bea Cukai Jambi diduga berasal dari luar Indonesia. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi telah mengamankan peredaran Minuman Mengandung Etil Alcohol (MMEA) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) illegal.

Berdasarkan informasi yang didapat dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol MMEA Golongan B dan Golongan C berbagai merek serta 54.800 batang HPTL Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan.

Kepala Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi , Dini Noviari mengatakan, barang illegal itu seluruhnya berasal dari luar Indonesia yang tidak dilengkapi dengan pita cukai jenis A ataupun C. Yang jelas tidak diperbolehkan beredar di pasaran.

“Sepertinya minuman itu sengaja disimpan, karena kondisi saat ditemukan dalam keadaan berdebu, barangkali belum akan diedarkan di pasaran,” kata Dini Noviari, Selasa (5/11).

Dirinya menambahkan, dari tiga gudang yang digerebek pihah bea cukai dan Resmob Polda Jambi diantaranya berada di kawasan Jambi Selatan dan Kecamatan Telanaipura dan turut diamankan tiga orang di duga meninbun barang tersebut.

Untuk total barang illegal yang diamankan jika dirupiahkan sebesar Rp 835 juta rupiah, dengan kerugian Negara mencapai Rp 424 juta. (scn)


Berita Terkait



add images