iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) tahap I pada Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan pihak-pihak yang diduga mengetahui soal pengadaan ini terus dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. ” Masih jalan terus penyidikannya,” kata Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11).

Dia menjelaskan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Nadirah Rahim selaku Kasubdit Perencanaan dan Penilaian Ketersediaan Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan) selaku PPK.

Kemudian, Sadiah selaku Kasubdit Analisis dan Pengadaan Harga Obat tahun 2016 yang merupakan penyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri). “Keduanya diperiksa sebagi saksi. Dalam pemeriksaan saksi tersebut dilakukan konfirmasi yang didampingi oleh auditor BPKP,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, lanjut Mukri, terjadi pada tahun 2016. Saat itu, Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Pembekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI melaksanakan lelang umum pascakualifikasi pekerjaan untuk pengadaan obat AIDS dan PMS dalam dua tahap. Pada tahap I dilaksanakan Mei 2016. Sedangkan tahap II Oktober 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 826.699.232.000.

” Jenis obat AIDS dan PMS yang diadakan adalah obat impor. Pada lelang tahap I yang menjadi pemenang adalah PT Kimia Farma Trading & Distributor (anak perusahaan dari PT. Kimia Farma (persero) Tbk) dengan kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736,” jelasnya.

Sedangkan pada lelang tahap II yang menjadi pemenang adalah PT. Indofarma Global Medika (anak perusaan dari PT. Indofarma) dengan harga kontrak Rp. 85.197.750.000,-, dalam penyusun HPS dan Spesifikasi Tekhnis diduga telah terjadi penyimpangan. Diduga tidak dilakukan survei terhadap harga. “Sehingga terjadi kemahalan harga obat serta dalam penentuan syarat peserta lelang tidak selektif . Akibatnya tidak efektif dan efisien pelaksanaan dari pengadaan obat yang berdampak terhadap kerugian negara,” paparnya.

Diketahui, Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemenkes RI bukan kali ini terjadi. Aparat penegak bebrapa kali pernah membongkar kasus korupsi di kementerian ini. Di antaranya kasus pengadaan alat kesehatan untuk pusat penanggulangan krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007, korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006.

Kemudian, kasus korupsi dalam pengadaan peralatan dan bahan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) tahun anggaran 2015 di Satuan Kerja Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI dan sejumlah kasus lainnya.

(lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images