iklan Dua terdakwa kasus penyelundupan benih lobster hanya bisa tertunduk dan terdiam saat JPU membacakan dakwaan atas mereka.
Dua terdakwa kasus penyelundupan benih lobster hanya bisa tertunduk dan terdiam saat JPU membacakan dakwaan atas mereka. (Rudi / Jambiupdate)

Sebelumnya, mereka (terdakwa, red) ditangkap oleh kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur yang melaksanakan patroli di seputaran wilayah Polsek Muara Sabak Timur. Saat itu aparat mendapat informasi tentang adanya dua unit mobil yang mencurigakan berjalan dari Muara Sabak ke Nipah Panjang.

Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah kotak yang berlapiskan plastik warna hitam di dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan isi kotak tersebut ternyata berisi benih lobster, sebanyak 154.774 ekor, yang terdiri dari benih lobster jenis pasir sebanyak 153.400 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.374 ekor.

Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp 23 miliar. (scn)


Berita Terkait



add images