iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Persoalan penyerahan aset Pemkab Kerinci kepada Pemot Sungai Penuh, menjadi topik dalam sambutan Walikota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri pada Rapat Paripurna Dalam rangka HUT Ke-11 Kota Sungai Penuh.

"Pada 29 Agustus 2019, dengan difasilitasi Provinsi Jambi penyerahan aset dan terhadap terjadi kesepakatan yang ditanda tangani provinsi, kejaksaan dan KPK RI, hari saya sampai kepada masyarakat kota sungaipenuh, agar mengetahui persoalan aset ini," jelasnya.

Pada pertemuan tersebut lanjutnya, telah disepakati dan ditandatangani, bahwa pemkab kerinci wajib menyerahkan aset kepada sungaipenuh sampai batas 30 Desember 2019 mendatang.

Namun ada pengecualian terhadap dua aset Pemkab Kerinci, yakni Aset Rumah Sakit Umun, karena ini perlu menganggaran oleh dewan berkaitan dengan pegawainya. Kemudian aset Kincai Plaza, belum diserahkan karena menunggu kesiapan pembayaran hutang kabupaten yang harus dibayar.

"Kalau menurut kespakatan secara legalnya bahwa menjadi aset sungaipenuh terhitung 31 desember. Tapi Sungaipenuh berkenan meminjam pakai kembali kepada pekab Kerinci, hal-hal yang memang dibutuhkan kabupaten Kerinci, seperti ada gedung yang belum dibangun," ucapnya.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Fajran, juga menyampaikan Kota Sungai Penuh sudah 11 Tahun umurnya. Namun persoalan aset belum juga tuntas.

"Kami dan masyarakat sungaipenuh sudah risau, karena Berdasarkan UU 25 tahun 2008, paling lambat penyerahan aset 5 tahun, kami sudah saangat merasa dirugikan," ungkapnya. (adi)


Berita Terkait



add images