iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Jambi sempat melayani pasien selama 24 jam. Namun seiring waktu, kebijakan tersebut dinilai tak lagi efisien dan efektif.

Sehingga Pemkot Jambi menghapus kebijakan tersebut sejak awal 2019 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Ida Yuliati mengatakan, kebijakan itu juga atas dasar terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas, pelayanan 24 jam akan dihapuskan karena dinilai tidak efektif.

Ida menyebutkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap bisa diperoleh sepanjang waktu selama 24 jam. Karena di Kota Jambi sudah banyak rumah sakit, dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) seperti klinik kesehatan.

"Dengan tak lagi 24 jam, anggaran kita hemat Rp1,5 miliar per tahun. Kita alihkan untuk meningkat kualitas pelayanan kesehatan juga lebih banyak menjalankan kegiatan promotif dan preventif," ujarnya. (hfz)


Berita Terkait



add images