iklan Ilustras.
Ilustras. (net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang Kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang sempat tertunda akan dilanjutkan kembali di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (12/11).

Sidang yang dipimpin oleh Viktor Togi Rumahorbo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi untuk terdakwa Asiang agar mendapatkan keterangan apa maksud dibalik pinjaman uang senilai Rp 5 Miliar itu.

Jaksa KPK, Iskandar Marwoto mengatakan, yang akan menjadi saksi pada persidangan kali ini adalah Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhamadiyah.

"Kalau jam sidangnya seperti biasa, kan pak Zola juga sudah dapat dibawa, karena sudah mendapatkan izin untuk menjadi saksi,"kata Iskandar. (scn)


Berita Terkait



add images