"Jadi enggak lama sebenarnya. Kalau pemerintah khawatir akan membuka keran bagi honorer non-K2 masuk, makanya dikunci dengan kalimat honorer K2," ucapnya.
Solusi lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer K2 adalah ubah aturan seleksi CPNS.
Yakni syarat usia 35 tahun adalah umur saat pertama kali menjadi honorer, bagi guru dalam jabatan. Sedangkan bagi guru di luar jabatan, usia 35 tahun itu adalah umur yang bersangkutan saat ini.
"Jadi harusnya dibedakan antara guru baru dan lama. Guru lama itu kan waktu melamar usianya masih muda. Cuma karena belum ada kebijakan yang berpihak ke mereka. akhirnya mereka menua di sekolah. Giliran ada kebijakan, mereka tidak bisa terakomodir karena usianya sudah lewat ketentuan," tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com