iklan Gedung Asrama haji.
Gedung Asrama haji. (Dok Jambiupdate)

Selanjutnya dalam proses pelelangan, Thahir juga mengarahkan Eko Dian Iing Solihin selaku Ketua Pokja ULP supaya memenangkan PT. GKN Cabang Banten yang didirikan Johan Arifin Muba dan Mulyadi, untuk melaksanakan pekerjaan Asrama haji Provinsi Jambi TA2016. Sehingga Eko selaku Ketua Pokja memenangkan PT. GKN Cabang Banten dalam pelelangan.

Sebelum penetapan pemenang lelang, Thahir melakukan pertemuan di Hotel Le-dian-Serang dengan Tendrisyah, Irvandi, Johan Arifin Muba, MULYADI dan Wahyudin Djahidi.

Pada pertemuan itu, dibahas tentang hasil pelelangan dan komitmen fee sebesar 7,5 % atau Rp 3,5 miliar untuk pihak Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi.
Menurut JPU, ini bertentangan dengan Etika Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Pasal 6 Huruf h.

“Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa,” kata Putu.

Ihsan Hasibuan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tahir Rahman, menyatakan akan menyampaikan keberatan atas surat dakwaan JPU.

“Poin keberatan akan kita tuangkan dalam nota eksepsi pada sidang pekan depan,” tandasnya. (scn)


Berita Terkait



add images