iklan Tersangka pencabul anak tiri, yang ditangkap anggota Polsek Pematangsawa saat bersembunyi di Blora, Jawa Tengah.
Tersangka pencabul anak tiri, yang ditangkap anggota Polsek Pematangsawa saat bersembunyi di Blora, Jawa Tengah. (HUMAS POLRES TANGGAMUS)

JAMBIUPDATE.CO, TANGGAMUS - PA, 47, ayah yang diduga mencabuli anak tirinya, VA, 10, warga Pematangsawa, Tanggamus, ditangkap gabungan Polsek Pematangsawa dan Resmob Polres Blora, Jawa Tengah.

Kapolsek Pematangsawa Ipda Ridwansyah mengatakan, pencabulan tersebut terjadi Jumat (18/10) lalu. Saat itu, PA mengajak VA mandi di pantai Guring. Di tempat itu, VA dicabuli.

”Korban tidak berani melawan, karena takut. Kejadian itu menyebabkan ia trauma dan memberitahu kepada ibunya. Bersama ayah kandung korban, kasus ini dilaporkan ke polsek, Jumat (1/11),” kata Ridwansyah.

Polisi mendapat informasi PA berada di rumah kerabatnya di Blora. Bersama aparat kepolisian setempat, anggota Polsek Pematangsawa menangkap PA, Selasa (13/11).

”Tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia dipersangkakan pasal 81 juncto pasal 76 d dan pasal 82 juncto 76 e UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Karena tersangkanya terkait keluarga dengan korban, ancaman hukumannya ditambah 1/3,” urainya.

Sementara PA mengaku telah dua kali mencabuli anak tirinya. Kali pertama di Pantai Guring. Keesokan harinya, ia mengulangi perbuatan bejat tersebut di dalam mobil, saat berada di jalan Pekon Betung.

”Dua kali (mencabuli). Pertama di pantai dan kedua di mobil. Saat itu, ibu kandungnya di rumah neneknya,” kata pria berpostur gempal itu.

PA mengaku mencabuli VA lantaran kesal terhadap istrinya. Sebab ibu kandung VA kerap menolak diajak berhubungan intim.

”Sering tidak dikasih jatah sama istri saya di rumah. Saya kesal dan melampiaskan kepada dia (VA, Red),” ucapnya. (ehl/ral/ais)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images