iklan Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. (Safwan / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menerapkan sistem rekapitulasi elekteronik sebagai dasar metode penetapan hasil pemilihan umum.

Rencana tersebut akan diujicoba sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi saat menghadiri launching Pilkada Serenrak 2020 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi, Minggu (17/11).

Dijelaskan Pramono, mengatakan e-rekap ini proses penghitungan suara yang mirip sistem informasi penghitungan suara (situng) yang sempat diterapkan pada Pemilu 2019.

”Dengan e-rekap maka akan mengurangi beban tenaga dan menghemat waktu para petugas di lapangan,” katanya kepada awak media.

Namun demikian, kata Pramono, pihaknya berencana penerapan e-rekap ini belum dilakukan diseluruh daerah di Indonesia untuk Pilkada tahun depan.
“Kita masih akan menentukan daerah mana saja yang mulai dilakukan e-rekap,” jelasnya.

Hal ini karena, lanjut Dia, system e-rekap ini masih menjadi rencana jangka panjang KPU RI yang pada akhirnya diterapkan secara keseluruhan pada Pemilu Nasional 2024 mendatang.

“Mudah-mudahan di Provinsi Jambi nanti bisa kita pilih satu atau dua daerah untuk diterapkan e-rekapitulasi ini,” bebernya. (wan)

 


Berita Terkait



add images