iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Kebijakan pemutihan total atau hanya pemutihan administrasi akan ditentukan pada bulan Desember mendatang. Ini menyangkut dengan kebijakan yang akan ditetapkan pada tahun 2020 mendatang.

Karena tradisinya setiap ulang tahun Provinsi Pemprov meluncurkan program pemutihan berkas penunggak pajak kendaraan bermotor.

Ini ditambah lagi dengan program ini mampu menambah pengasilan asli daerah Provinsi Jambi, yang telah nyata juga didukung oleh DPRD Provinsi Jambi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyampaikan, saat ini timnya telah melakukan kajian. “Saat ini petugas lapangan kita (termasuk Samsat) sedang buat kajian pendataan door to door potensi kendaraan mati pajak lebih dari tua tahun, karena wajib pajak harapkan pemutihan agar tercatat kembali,” jelasnya.

Hasil kajian ini, kata Agus, pada akhir Desember nanti akan jadi satu pertimbangan bagi Bakeuda. Yang nantinya akan diusulkan kepada Gubernur Jambi untuk menetapkan pemutihan total atau administrasi.

“Ini juga nantinya sebagai hadiah ulang tahun Provinsi Jambi kepada masyarakat Jambi,” katanya. (aba)


Berita Terkait



add images