JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Mendalo Laut Kecamatan Jaluko Muaro Jambi berbuntut pengaduan penolakan Pelantikan Kades Terpilih oleh sebagian masyarakat.
Hal ini karena dalam pelaksanaan Pilkades 11 November lalu diduga ada praktek Gratifikasi oleh salah satu Cakades untuk memenangkan perolehan suara dari masyarakat.
Suara penolakan ini disampaikan oleh salah seorang tokoh pemuda Mendalo Laut, Sumarman yang juga ketua LSM Mitra Sebumi yang mengatakan bahwa pihaknya meminta Bupati tidak melantik Kades terpilih tersebut.
"Jadi kami mengirim kan surat kepada Kepala PMD Dan Bupati Muaro Jambi agar tidak melantik Kades Mendalo Laut terpilih, karena ada gratifikasi sehari sebelum pelaksanaan pilkades,"ujar Sumarman.
Lebih lanjut Sumarman mengatakan bahwa dirinya atas nama Pemuda telah melayangkan surat yang isinya memaparkan dugaan ptaktek kecurangan yang terjadi saat Pilkades, dimana salah satu Cakades memberikan Sporadik kepada masyarakat padahal itu bukan kapasitasnya. "Dalam surat itu telah kami paparkan kronologis kecurangan nya, kami minta hal ini menjadi perhatian dari Bupati Muaro Jambi,"imbuhnya.
Sementara itu Kadis PMD Muaro Jambi melalui Kabidnya Dicky saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades Gelombang III ini tidak ada gugatan sama sekali sehingga pada 28 November Kades terpilih akan dilantik termasuk kades Terpilih di Desa Mendalo Laut.
"Tidak ada gugatan, kalau surat dari LSM Mitra Sebumi itu hanya sebatas pengaduan, karena Ranah kami adalah masalah Administratif Pilkades, kalau masalah Gratifikasi itu masalah Pidana silahkan ajukan laporan kepada pihak Kepolisian,"ujar Dicky.
Lebih lanjut Dicky mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades Gelombang III ini aman dan sesuai aturan yang ada. "Sesuai aturan gugatan dapat diajukan 3 hari setelah Pilkades berlangsung, sampai waktu itu tidak ada gugatan yang masuk.(era)