iklan Sidang kasus Suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi yang beragandakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka, yaitu, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta di pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang kasus Suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi yang beragandakan pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka, yaitu, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta di pengadilan Tipikor Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

"Saudara IIM juga telah memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Zoerman Manap dengan cara menitipkan kepada Sufardi Nurzain" sebut JPU

"Ar Syahbandar sekira awal bulan Januari bertempat di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 tahap pertama sejumlah Rp 300 juta Yang diberikan oleh IIM bersama dengan Very Aswandi," sambungnya.

"Chumaidi Zaidi menghubungi Dody Irawan untuk menanyakan sisa uang ketok palu untuk dirinya. Selanjutnya Dody Irawan menghubungi
IIM yang pada saat itu mengatakan hanya tersedia uang sejumlah Rp200 juta, Selanjutnya Dody Irawan meminta stafnya yang bernama Budi Nurahman mengambil uang sejumlah
Rp200 juta IIM untuk kemudian
diserahkan kepada Chumaidi Zaidi di rumahnya Jalan Selamet Riyadi Nomor 1 RT 002. (Scn)


Berita Terkait



add images