iklan Kopda Herliansyah memberikan keterangan saksi korban pada sidang lanjutan kasus KKB oleh SMB (20/11) kemarin.
Kopda Herliansyah memberikan keterangan saksi korban pada sidang lanjutan kasus KKB oleh SMB (20/11) kemarin. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sidang lanjutan kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Serikat Mandiri Batanghari (SMB) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (20/11).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban dari TNI. Ada 4 saksi yang dihadirkan, yakni, Kopda Herliansyah, Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Viktor Togi Rumarhorbo, dengan terdakwa Muslim, Yohanes, Usman, Dani dan Bagus Eko.

Dalam kesaksiannya, Kopda Herliansyah mengaku sempat menghampiri rombongan Muslim Cs pada pukul 11.30 WIB. Mereka datang secara rombongan, ada yang membawa senjata api rakitan, senjata tajam dan bambu runcing. Ketika ditemui, Muslim sempat mengatakan jika Dia dan rombongan datang secara baik-baik.

“Saat itu, rekan Saya Sertu Zendriawan, sempat berdialog dengan Muslim, dengan mengatakan kalau datang baik-baik jangan ramai-ramai dan tidak perlu bawa senjata segala, setelah itu muslim mengatakan mundur-mundur,” kata Kopda Herliansyah.

Setelah itu, Dia bersama tiga rekannya kembali ke Mess untuk istirahat sebentar.Tidak lama kemudian Kopda Herliansyah bertolak ke kantin untuk makan siang. Sekira pukul 14.30 WIB terdengar suara ramai dan lansung keluar dari kantin untuk melihat apa yang terjadi.

“Pas keluar Saya langsung dipukuli, dikroyok oleh anggota SMB. Setelah itu seragam Saya dilepas secara paksa. Saat itu Saya tidak bisa melawan karena banyak pukulan yang Saya terima hingga tidak sadarkan diri,” katanya di hadapan Majelis Hakim.

“Ketika setengah sadar Saya sempat mendengar Muslim berteriak dan mengatakan Bunuh, Tembak,” akunya. (scn)


Berita Terkait



add images