iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Haris Aprianto (31) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Muaro Jambi dan Dimas (25) yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi beberapa waktu lalu, saat ini masih mendekam di sel tahanan. BNNP Jambi masih menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua. Itu diakui Kabid Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan.

“Kita masih menunggu petunjuk Jaksa untuk pelimpahan,” katanya Rabu (20/11). Saat ini jaksa masih meneliti berkas tersangka apakah bisa langsung dinyatakan P21 atau masih P19. “Kalau sudah P21 dari Jaksa tersangka langsung kita limpahakan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan BNNP Jambi karena telah melanggar pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (scn)


Berita Terkait



add images