iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Wajar saja Investor asing banyak yang lari atau menahan diri untuk tak berinvestasi di Indonesia. Hal itu itu karena ada ratusan peraturan daerah (perda) yang bermasalah.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mencatat sebanyak 347 perda bermasalah menghambat investasi. Perda bermasalah paling banyak pada aspek pajak dan restribusi.

“Hingga hari ini, KPPOD berhasil mengumpulkan 347 perda bermasalah dari jumlah 1.109 perda yang telah dikaji,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Rabu (20/11).

Hasil studi itu, KPPOD menemukan perda bermasalah khusus investasi dan kegiatan berusaha ditengarai beberapa hal.

Pertama, proses pembentukan perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi, ditemui permasalahan pada aspek yuridis, subtansi dan prinsip yang menimbulkan biaya produksi/biaya keamanan meningkat, sehingga perusahaan pindah ke daerah lain.

Ketiga, penanganan perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum optimal mengingat tidak adanya tools yang ditetapkan pemerintah pousat untuk menyusun perda.

Selain itu, terdapat peraturan saling bertentangan di level pusat baik antara undang-undang dan regulasi turunannya maupun antar regulasi sektoral. Sedangkan di level daerah sendiri, perda sering kontradiktif dengan regulasi pemerintah pusat.


Berita Terkait



add images