iklan Tersangka kasus korupsi Dana BOS di SMAN 13 Tebo dilipahkan ke JPU Kejari Tebo.
Tersangka kasus korupsi Dana BOS di SMAN 13 Tebo dilipahkan ke JPU Kejari Tebo. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang oknum guru di Kabupaten Tebo, Sasmiroswati diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan I dan II tahun 2017, yang dialokasikan untuk SMAN 13 Tebo.

Kasusnya saat ini ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Polres Tebo. Dan untuk tersangka dan barang bukti sendiri telah dlimpahkan ke JPU Kejari Tebo, Rabu (20/11).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Patarani mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2017, SMA N 13 Kabupaten Tebo menerima alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 365.400.000 yang penyalurannya dilakukan sebanyak 4 kali dalam 1 tahun (per triwulan).

Dari penyaluran dana BOS tersebut untuk triwulan I dan triwulan II tidak disalurkan sepenuhnya sesuai peruntukannya.

“ini menimbulkan kerugikan keuangan Negara atas pengelolaan dana BOS SMA N 13 Kabupaten Tebo sebesar Rp 95 juta,” jelas Lexy, Jumat (22/11). (scn)


Berita Terkait



add images