iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan saat ini telah merampungkan berkas perkara dua orang tersangka pencurian sarang burung walet di Jalan Darma Pala, RT 18, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pal Merah.

Keduanya yakni, Diki Pranata (25) warga Jalan Syansudin Uban, RT 002, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jelutung dan Denny (24) warga Jalan Kirana II, RT 023, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Kanit Reskrim, Polsek Jambi Selatan, Ipda Wan mengatakan, saat ini tersangka telah dilakukan pelimpahan ke Jaksa pada Kamis (21/11) kemarin. “Perkaranya sudah P21 oleh Jaksa,” kata dia, Jumat (22/11).

Lanjutnya, tersangka dilimpahkan bersama barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. “Barang buktinya juga kita berikan ke Jaksa sebagai penguat saat di persidangan,” tambahnya. (scn)


Berita Terkait



add images