iklan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. (FIN)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina. Pada Senin (25/11) besok, Ahok sudah mulai bekerja.

Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhono, Dahlan Iskan meyakini, Ahok mampu menjalani tugas di perusahaan nanti. Sebab tugas komisaris utama tidak berat. Fungsinya hanya mengawasi bukan menjalankan perusahaan.

“Saya bisa menjawab: mampu. Komut tidak seberat dirut. Pekerjaan komut adalah pengawas. Mengawasi direksi. Ia mengawasi. Bukan menjalankan. Yang menjalankan perusahaan adalah direksi. Menjadi dirut pun BTP mampu. Saya tidak pernah meragukan kemampuan BTP.” Ujar Dahlan melalui catatan pribadinya di laman DI’sway, Minggu (24/11).

Dahlan melanjutkan, yang disebut mampu berbeda dengan Mampu. Yang mana, M-nya menggunakan huruf kapital. Dia menganalogikan mampu menarik helai benang dari tepung.

“Toh, mampu dan Mampu itu tidak sama. Mampu menarik benang dari tepung adalah mampu. Mampu menarik benang dari tepung tanpa membuat tepungnya terhambur adalah Mampu,” ujar Dahlan.

Dahlan mengatakan, untuk seorang Komisaris Utama, akan sulit untuk menilai kemampuannya. Yang bisa dinilai adalah direksi. Penilaian kepada komisaris biasanya terbatas pada bagaimana hubungannya dengan direksi. Harmonis atau tidak. Cekcok atau tidak.

“Orang luar tidak akan tahu prestasi komisaris. Yang tahu harmonis atau tidak hanya internal perusahaan sendiri. Hanya kadang saja bocor sampai bawahan. Bisa juga bocor sampai anggota DPR,” katanya.

Dahlan mengatakan, keharmonisan hubungan antara komisaris dan direksi harus dijaga, agar segala kebijakan dan putusan perusahaan terhadap sesuatu masalah akan cepat dikeluarkan.

“Tapi sering juga karena komisarisnya tidak menguasai masalah. Yang seperti ini direksi akan sangat jengkel. Merasa sangat terhambat. Ada juga komisaris yang tidak berani memberi persetujuan karena tidak bisa memahami program yang diusulkan direksi,” kata Dahlan.

“Saya tidak tahu apakah hubungan komisaris dan direksi di Pertamina nanti bisa harmonis,” katanya.

Dikatakan, komisaris punya hak untuk memberhentikan direksi jika sumber ketidakharmonisan itu ada pada direksi. Komisaris bisa memecatnya untuk sementara.

Namun sebaliknya, jika sumbernya komisaris, lebih sulit. Tidak ada wewenang direksi untuk memberhentikan komisaris. Direksi biasanya juga tidak berani melaporkan komisaris ke pemegang saham. Kalau tidak sangat keterlaluan.

“Perusahaan bukan arena politik. Yang popularitas bisa dilewatkan pertengkaran. Di perusahaan tidak boleh tidak harmonis,” tutup Dahlan. (dw/dal/fin).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images