iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Meski telah melewati batas waktu pengumuman Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 21 November lalu, hingga Kini Pemprov Jambi belum mengumumkan besaran UMK di Provinsi Jambi tahun 2020.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, M Ali menyebut, Pihak Provinsi masih menunggu dari Kabupaten untuk mengusulkan ke Provinsi Jambi. Hingga saat ini baru dua daerah menyampaikan ke Disnakertras yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi.

"Dari Bungo belum, mungkin dalam waktu dekat ini mereka menyampaikan," sebut Ali.

Proses penetapan UMK ini, jelas Ali, dari Kabupaten mengusulkan ke Disnakertrans Provinsi, kemudian Disnakertrans melanjutkan ke Biro Hukum, sebelum dilanjutkan ke Gubernur untuk ditetapkan.

Ditanya apakah tidak menjadi masalah diumumkan setelah melewewati tanggal 21, seperti imbauan Kementerian Tenaga Kerja, Ali menjawab tidak ada masalah, karena Termasuk Mulai Tanggal (TMT) nya per tanggal 1 Januari 2020. "Kita masih menunggu dua tiga hari ini," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images