iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Saat ini tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi masih mendalami kasus perkara sabu yang melibatkan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kontraktor.

Kedua tersangka tersebut yakni, Haris Aprianto (31) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Muaro Jambi dan Dimas (25) salah satu Kontraktor warga Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Diamana keduanya diamankan di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, Selasa (15/10) silam.

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan, saat ini tim penyidik tengah menunggu petunjuk jaksa, setelah berkas perkara dua tersangka dikembalikan oleh Jaksa.

“Kemarin sempat P19, namun sekarang sudah kembali kita kirim ke Jaksa,” kata dia, Minggu (24/11).

Menurut informasi, saat ini Jaksa kembali meneliti berkas tersangka untuk segera dinyatakan P21 oleh jaksa dan tersangka bisa langsung dilimpahkan tahap dua.

“Dalam waktu dekat tersangka akan kita limpahkan sesuai petunjuk jaksa,” tambahnya. (scn)


Berita Terkait



add images