iklan Pegawai dan mantan bendahara sekolah Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri dihadirkan dalam sidang kasus Korupsi yang melibatkan Santi Wirda.
Pegawai dan mantan bendahara sekolah Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri dihadirkan dalam sidang kasus Korupsi yang melibatkan Santi Wirda. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Santi Wirda, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru, di Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri, Desa Sungai Jeruk, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur kembali disidangkan.

Tiga orang saksi yang merupakan pegawai pemerintahan dan mantan bendara sekolah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Senin (25/11).

Salah satu saksi yang dihadirkan, dicecar puluhan pertanyaan, terkait proses pencairan hingga adanya pembangunan sekolah tersebut. Bahkan seorang mantan bendahara sekolah tersebut, yakni Hermon menyatakan, dalam proses pencairan terdapat fee untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Tanjung Jabung Timur.

"Ada fee 7 persen untuk Bupati, Kepala Dinas juga 5 persen," kata saksi Hermon, menjawab pertanyaan Anggota Hakim, Amir Aswan.

Keterangan tersebut tidak dibantah terdakwa. "Bagaimana ada yang mau ditanggapi dari saksi ini? Atau ada yang salah," tanya hakim. "Tidak ada yang mulia. Benar," pungkas terdakwa, Santi Wirda.

Sementara mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Feri Marjoni saat diwawancarai seusai sidang, mengaku tak pernah menerima fee tersebut. "Itu tidak benar. Tidak ada fee itu. Kalau memang ada, kan saya pasti sudah jadi tersangka juga,” kata saksi. (scn)


Berita Terkait



add images