iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang Perkara lanjutan kasus yang melibatkan Kelompok Kriminal Bersnjata (KKB) Serikat Mandiri Batanghari (SMB) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jambi.

Kali ini sidang menghadirkan saksi korban dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), dimana giliran Pratu Riski Pratama dihadirkan untuk tiga terdakwa yaitu Atin, Deni Oktara dan Muslim yang murupakan ketua SMB.

Dihadapan ketua majelis hakim, Viktor Togi Rumarhorbo, Pratu Riski mengaku jika sebelum kejadian pengerusakan sempat terdengar suara tembakan senjata api sebanyak tiga kali. Namun dia sendiri tidak tahu siapa yang melakulan.

“Saat itu saya dan rekan sedang istirahat makan siang, tiba-tiba ada keramaian. Ketika di cek, pas keluar kantin, Sertu Helriansyah langsung di pukul dari arah depan,” kata Pratu Riski.

Dia juga mengaku sempat dikeroyok oleh anggota SMB yang mengakibatkan dia dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saya dikeroyok yang mulia, waktu kejadian mereka semua membawa senjata, baik parang, kapak, kayu, bambu runcing dan senjata api,” ujar Pratu Riski.

Dia menambahkan, jika saat itu, terdakwa Muslim memberikan komando penyerangan, dengan mengunakan isyarat tangan kepada anggota SMB lainnya.

“Muslim emosi sambil tunjuk-tunjuk, dengan berkata kami tidak mau ada aparat disini (Distrik VIII, red) dan kosongkan Distrik VIII,” akunya. (scn)


Berita Terkait



add images