iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Ist)

Sementara itu, Koordinator Pastikan Anti Koprasi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta semua pelamar CPNS untuk melaporkan ke pihak yang berwajib jika adanya permintaan uang saat melamar CPNS di Kejaksaan. Terutama oleh oknum yang mengaku dapat meloloskan menjadi CPNS. “Laporkan kalau ada pungutan biaya. Tidak hanya di kejaksaan saja, tapi kalau ada di Kementerian lain juga laporkan. Jangan takut,” tegas Boyamin.

Seperri diketahui, Kejagung pada tahun 2019 ini membuka lowongan bagi 5.203 CPNS dengan berbagai formasi dan jabatan. Hal ini seperti tercantum dalam pengumuman Nomor PENG-01/C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019.

Pengumuman ditandatangani Plt JAM Bin Bambang Sugeng Rukmono selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan CPNS Kejaksaan RI tahun anggaran 2019. Dari 5.203 formasi untuk posisi pengawal tahanan/narapidana dan pengemudi pengawal tahanan adalah paling banyak dibutuhkan. Yaitu masing-masing 1.000 formasi untuk kedua posisi tersebut.

Selain itu lowongan untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama sebanyak 986 formasi, pranata barang bukti 720 formasi, pengolah data perkara dan putusan 569 formasi, pranata komputer ahli pertama 533 formasi, arsiparis pelaksana terampil 137 formasi, auditor ahli pertama 130 formasi, dan lainnya untuk dokter, perawat, dan sebagainya.

(lan/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait