iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, BANJAR – Kepala Seksi Kelembagaan Jaminan Sosial dan Pengupahan Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar Wasto SKM menyampaikan pengupahan buruh tahun depan kemungkinan besar tidak akan ditentukan melalui nilai Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, pihak perusahaan (pengusaha) dan buruh harus menentukan besaran upah melalui perundingan bipartit, tidak bertumpu pada besaran UMK yang ditetapkan lagi.

“Kemungkinan untuk tahun depan besaran upah harus melakui perundingan bipartit, bukan berdasar Surat Keputusan (SK) gubernur lagi. Namun melalui surat edaran dari wali kota ke perusahaan-perusahaan dalam menentukan besaran upah. Ini informasi sementara ya karena di Bandung masih dilaksanakan rapat dengan Gubernur soal UMK ini,” kata Wasto di ruang kerjanya, Senin (25/11).

Ia menjelaskan, Pemkot Banjar sudah mengusulkan penaikan besaran UMK tahun depan sebesar Rp1.831.884 dari UMK sebelumnya pada tahun ini sebesar Rp1.688.217. Usulan itu hasil rapat pleno antara Pemkot Banjar, SPSI, Apindo dan Akademisi.

“Usulan kenaikan UMK Kota Banjar sudah kami sampaikan ke Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Usulan UMK naik sekitar 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini,” kata Wasto.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar Yudi mengatakan penetapan UMK untuk Kota Banjar masih dalam pembahasan dengan Gubernur.

“Dengan besaran yang kita usulkan sebetulnya akan memberatkan perusahaan. Bahkan beberapa perusahaan di Kota Banjar sudah menyampaikan risiko jika upah naik hingga Rp1,8 juta pe rbulan, kemungkinan akan ada pemutusan kerja. Banyak perusahaan yang sudah menyampaikan kondisi itu ke saya,” kata Yudi. (cep)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images