iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (fin)

Dia menjelaskan, hitungan-hitungan kenaikan harga tiket berdasarkan tiga hal.

“Harga tiket itu sendiri, biaya oprasional Airport Tax atau Passenger Service Charge, dan pajak penghasilan (PPn),” tutur dia.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, mengapresiasi pihak Garuda yang tidak mengambil kesempatan pada momen tersebut.

“Tentu saja tidak perlu menaikkan harga tiket, karena sudah mahal terlebih dahulu,” ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (26/11).

Sebelumnya, di saat rapat kerja di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11), Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi diingatkan agar harga tiket tidak melambung tinggi.

Seperti diketahui, sejak akhir 2018 lalu, maskapai penerbangan Indonesia beramai-ramai menaikkan harga tiket perjalanan domestik.

(din/fin)

 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images