iklan Pemkab Sarolangun Bersama Korsubgah KPK Gelar Supervisi Pencegahan Korupsi.
Pemkab Sarolangun Bersama Korsubgah KPK Gelar Supervisi Pencegahan Korupsi. (Hadinata / Jambiupdate)

Terakhir, Bupati Cek Endra juga menanggapi isi penyampaian pidatonya Kosubgah KPK, terkait 2020 mendatang merupakan tahun Politik diprovinsi Jambi, juga mengenai jangan sampai terjadinya indikasi Grafitasi maupun suap.

" Tadi juga di ingatkan terkait Grafitasi dan suap, nah itulah, terimakasih telah di ingatkan, semoga tidak terjadi hal-hal seperti itu, dan tadi banyak juga hal lain baik mengenai masalah DD maupun P2DK Kita di Sarolangun. Sebanyak 149 Desa 5 Kelurahan tahun 2019, hanya ada 2 yang bermasalah, dan sekarang masih di proses dikejaksaan, untuk P2DK 100 persen tidak ada temuan, meskipun adanya temuan kecil-kecil namun saat ini masih dalam pembinaan Dinas Inspektorat,"ungkapnya

Sementara itu, Koordinator Bidang Supervisi Pencegahan Korupsi, KPK, Ratna Aida Zulaikha, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan Evaluasi terhadap program-program yang di jalankan Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Kami ingin lebih detil tentang laporan dari OPD, tadi telah kita dengar bersama-sama tentang 8 program capaian kegiatan Kabupaten Sarolangun, sementara itu kita tahu tahun depan 2020 ada pilkada serentak, ini selalu kami ingatkan harus berhati - hati OTT KPK, banyak berimbas dari proses pilkada,"jelasnya.

Lebih lanjut, Ratna Aida Zulaikha juga menjelaskan banyak hal tentang Pencegahan Korupsi, baik terkait gratifikasi, proses perizinan BPTSP, Aset Pemerintah, Rotasi Jabatan, serta hubungan kerja Pemerintah daerah dengan DPRD.

"Titik point ditahun Politik, adalah kondisi APBD harus diperhatikan, Ada contoh lain Bupati klaten di OTT, secara pribadi membuat kekerasaan terhadap bawahannya, ternyata bawahannya telah diperas Oleh bupatinya sendiri. Kami ingatkan juga, ini juga rawan di Provinsi lain OTT ini, Terkait perizinan BPPTSP, yang pembuatan izin tidak transfaran dan lain sebagainya, tidak ada biaya pengurusan perizinan, namun paktanya banyak ditemukan biaya-biaya yang besar baik terkait sertifikat izin perkebunan, Usaha dan lain sebagainya,"pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images