iklan Pasangan suami-isteri yang ditangkap membawa sabu seberat 3 kg saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Pasangan suami-isteri yang ditangkap membawa sabu seberat 3 kg saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 3 kilogram (Kg), kembali digagalkan Oleh Ditresnarkoba Polda Jambi baru-baru ini. Sabu seberat 3 kg tersebut diamankan dari tangan dua tersangka, yakni WR dan SP yang merupakan pasangan suami-isteri.

Penangkapan itu bermula dari laporan Masyarakat jika di kawasan Jalan lintas Jambi-Palembang Km 39 Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, kerap kali terjadi aksi jual beli narkotika.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, pada waktu itu akan ada narkoba yang masuk dari arah Pelabuhan Dagang, Tanjung Jabung Barat dengan menaiki mobil bus engkel.

“Saat Itu tim melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang dicurigai, waktu pengeledahan dari tangan WR ditemukan 1 dus berisi 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3kg,” katanya, Rabu (27/11).

Kombes Pol Eka Wahyudianta manambahkan, kedua tersangka di upah Rp 20 juta jika berhasil menjual barang haram tersebut. “Dari pengakuannya uangnya digunakan untuk menikah, karena meraka saat ini hanya nikah siri,” tegasnya. (scn)

 


Berita Terkait



add images