iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada empat warga Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Empat orang itu adalah Ninting, Syukur, Untung, dan Sopi alias Mudung.

Perbuatan mereka, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiyaan yang menyebabkan luka.

Terhadap terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Uandri Roni, dengan didampingi dua Hakim Anggota, Annisa Bridgestirana dan Oktafiatri Kusumaningsih, mengadili terdakwa tersebut.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 20 hari,” tegas ketua majelis membacakan amar putusnanya.

Selain itu, menjelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan. Perbuatan terdakwa, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap manusia dan barang melanggar pasal 170 ayat (2)ke-1 KUHP. (scn)


Berita Terkait



add images