iklan Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi saat melakukan ekspose hasil tangkapan narkoba selama bulan November 2019 di Mapolres Merangin pada Kamis(28/11).
Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi saat melakukan ekspose hasil tangkapan narkoba selama bulan November 2019 di Mapolres Merangin pada Kamis(28/11). (Wiwin / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Polres Merangin menggelar rilis kasus narkoba hasil dari tangkapan selama bulan November 2019. Dalam rilis tersebut terdapat lima kasus yang ditangani oleh pihak Polres Merangin melalui Satuan Narkobanya.

Dari kelima kasus tersebut terdapat tujuh orang tersangka dan salah satunya merupakan perempuan dan bahkan ada yang merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas beberapa bulan yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, kepada beberapa awak media di Mapolres Merangin pada Kamis siang (28/11), pada saat melakukan konferensi pers. "Kita berhasil mengungkap lima kasus narkoba selama bulan November dengan tujuh tersangka yakni AP (26), MTF (19), ID (33), RFD (21), HMN (37), MSR (38) dan satu wanita WND (25),"jelas Kapolres Merangin.

Dirinya juga membenarkan bahwa salah satu dari tersangka merupakan residivis kasus narkoba, karena mengulangi kasus yang sama dan baru ditangkap pada Rabu malam (27/11) lalu. "Bahkan ada yang baru kita amankan beberapa malam kemarin yang tersangkanya pernah divonis 5 tahun atas kasus yang sama," ungkap AKBP M Lutfi.

Untuk total barang bukti narkoba Kapolres menjelaskan sebanyak 3,45 gram sabu dan juga beberapa barang lainnya berupa Android, alat hisap, telepon genggam dan barang bukti lainnya sudah diamankan oleh pihaknya. "Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidana minimal 4 tahun kurungan," tegas Kapolres Merangin. (wwn)


Berita Terkait



add images