iklan Ketum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi.
Ketum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi. (Humas Kemendikbud)

"Bapak presiden yang mengingatkan semua komponen pemerintah pusat dan daerah untuk membantu kelancaran tugas-tugas guru, peduli pada mutu dan kesejahteraan tanpa membeda-bedakan status guru negeri maupun swasta, guru tetap maupun honorer, guru di bawah Kemendikbud maupun di bawah Kemenag," terangnya.

Presiden juga dengan tegas mengingatkan bahwa isu penghentian tunjangan profesi adalah hoaks.

"Jadi ingat, pemerintah memberi perhatian yang sangat besar. Presiden juga mengingatkan dengan tegas, bahwa pencairan tunjangan profesi guru tidak dipersulit", ujar Unifah mengingatkan perhatian pemerintah kepada guru.

Selanjutnya, kata Unifah, Presiden Jokowi merespon PB PGRI dengan mengundang ke Istana Negara untuk membahas persoalan guru.

Dalam dua tahun ini rekrutmen PNS guru mengambil porsi paling besar dan juga memberi kesempatan kepada guru honorer usia 35 tahun untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), meski sebelumnya tidak diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menjawab harapan tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim berjanji akan menyederhanakan berbagai macam aturan, administrasi, kurikulum, dan asesmen.

“Dari atas kami akan mulai bergerak, tapi mohon berikan kami berbagai macam input, dan berikan waktu untuk melakukan itu,” ujarnya.


Berita Terkait



add images