iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upah Minimum Kota Jambi sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan. Nilainya naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Saat ini nilai tersebut tengah diajukan ke Gubernur Jambi untuk di SK kan.

Ketua Dewan Penguhan Kota Jambi, Rd Erwansyah mengatakan, pihaknya sudah bersidang untuk menetapkan UMK Kota Jambi. Tinggal menanti SK dari Gubernur Jambi.

“Kami sudah bersepakat dalam hal ini. Kenaikan 10 persen lebih dari sebelumnya. 2020 UMK Kota Jambi menjadi Rp 2,9 juta lebih,” kata Erwansyah.
“Awal Desember ini SK-nya keluar, karena 1 Januari 2020 mulai diterapkan,” tambahnya.

Dasar penetepan kenaikan UMK tersebut dilihat dari tiga unsur, yakni, Inflasi, Pendapatan dan Pekerjaan.

“Kita juga menjamin para pengusaha tidak merasa terberatkan dengan kenaikan itu. Se Provinsi Jambi kita yang terbesar, kita yakin Gubernur tidak akan mengurangi dari nilai yang kita ajukan,” tuturnya.(hfz)


Berita Terkait



add images