iklan Pasutri yang diduga sebagai Bandar narkoba jenis sabu, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi bersama barang buktinya.
Pasutri yang diduga sebagai Bandar narkoba jenis sabu, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi bersama barang buktinya. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Jajaran Sat Narkoba Polres Muaro Jambi kembali dapat mengurangi mata rantai peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

Dimana kali ini Pasangan Suami istri (Pasutri) pengedar sabu asal Pulau Pandan, Kota Jambi berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

Pasutri ini adalah Husen (41) dan Desi (36) yang diciduk petugas pada Senin (4/11/) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB di RT 5 Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Lamhot Hutapea. Ia mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan penangkapan cukup besar karena pelaku adalah masuk dalam DPO Polda Jambi.

"Keduanya DPO Polda Jambi. Kita amankan saat berada di rumah saudaranya di Pematang Pulai," ungkap Kasat Narkoba
Petugas pun melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan narkoba jenis sabu di dalam rumah tersebut.

"Sabu seberat 13.41 gram bruto didapatkan di dalam ayunan anaknya. Kemudian, setelah disisir di dalam rumah, tim kembali mendapatkan sabu seberat 1,00 gram di dalam kloset WC," jelas Lamhot. (era)


Berita Terkait



add images