iklan Usai diperiksa oleh Kejari Tebo, Kadis PMD Tebo langsung ditahan dan digiring ke LP Kelas IIB Tebo.
Usai diperiksa oleh Kejari Tebo, Kadis PMD Tebo langsung ditahan dan digiring ke LP Kelas IIB Tebo. (Munasdi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tebo Suyadi Rabu (4/12) ditahan oleh Kejari Tebo dalam kasus pengadaan LPJU.

Kabag Hukum Setda Tebo Evi Hanifah saat dikonfirmasi terkait penahanan kepala Dinas PMD, dirinya membenarkan telah mengetahui hal tersebut. Pihkanya juga telah melaporkan ke Bupati Tebo.

BACA JUGA : Kasus LPJU Tebo, Bakal Ada Tersangka Baru? 

"Kita sudah tahu, bapak bupati juga sudah mengetahuinya," ungkap Evi.
Ditanya apakah akan ada bantuan hukum dari Pemkab Tebo, Evi menegaskan bahwa tidak ada bantuan hukum yang dilakukan karena kasus tersebut merupkan kasus pidana.

"Karena ini kasus pidana, jadi tidak ada bantuan hukum, kecuali kasus perdata yang menyangkut Pemkab Tebo, baru kita berikan upaya bantuan hukum," singkatnya. (bjg)


Berita Terkait



add images