iklan Pelaksana fardu kifayah, guru ngaji non PAMI, serta pegawai syarak di Kota Jambi, Rabu (4/11).
Pelaksana fardu kifayah, guru ngaji non PAMI, serta pegawai syarak di Kota Jambi, Rabu (4/11). (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Baznas Kota Jambi kembali menyalurkan bantuan kepada ratusan anak yatim, pelaksana fardu kifayah, guru ngaji non PAMI, serta pegawai syarak di Kota Jambi, Rabu (4/11).

Syamsir Nain, Kepala Baznas Kota Jambi mengatakan, total dana yang digelontorkan senilai Rp 960 juta untuk 100 orang pelaksana fardu kifayah. Mereka masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.

Kemudian 367 anak yatim, masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu. Lalu 100 guru ngaji non PAMI, masing-masing mendapatkan uang senilai Rp 1 juta serta 200 pegawai syarak, masing-masing mendapatkan uang senilai Rp 500 ribu.

“Kita juga berikan bantuan untuk merenovasi masjid, musalla, TPA. Bahkan bedah rumah tidak layak huni dan gerobak untuk pelaku usaha,” katanya.

Syamsir menjelasakan, ada 20 unit masjid, musalla, dan TPA mendapatkan bantuan masing-masing Rp 5 juta. 10 unit rumah yang dibedah mendapatkan bantuan masing-masing senilai Rp 15 juta dan 175 unit gerobak dengan total nilai Rp 300 juta.
“Dengan adanya bantuan tersebut dapat meringankan keperluan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Budidaya, Sekda Kota Jambi mengatakan, bantuan yang diberikan ini agar dapat digunakan sebaik mungkin, untuk keperluan dan mencukupi kebutuhan.

Pengurus Baznas Kota Jambi, sebut Dia, bertekad sepenuh hati untuk meningkatkan penerimaan zakat, infak, dan sedekah dari ASN lingkungan Pemkot Jambi.

“Saat ini dana yang terkumpul mencapai Rp 4,5 miliar per Oktober kemarin. Ini melampaui target yang ditetapkan,” kata Budidaya, usai penyerahan bantuan Basnaz kepada para penerima (4/11).

Lanjutnya, pihak Baznas Kota Jambi akan membuat target jumlah zakat, infak dan sedekah pada tahun 2020 mendatang sebesar Rp 5,4 miliar.

“Insya Allah tercapai apabila PNS muslim dalam Kota Jambi yang telah berpenghasilan di atas Rp 3,5 juta per bulan tidak lagi mangkir membayar zakat,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images