iklan Wein Arifin menyampaikan persentasinya di hadapan para pimpinan Bawaslu Kabupaten/kota dan Provinsi se-Indonesia.
Wein Arifin menyampaikan persentasinya di hadapan para pimpinan Bawaslu Kabupaten/kota dan Provinsi se-Indonesia. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin terpilih menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional Evaluasi Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2019 di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (6/12).

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawslu Provinsi Jambi ini terpilih setelah menyisihkan ratusan calon pembicara dalam seleksi Call for Paper Jurnal Pemilu.

Dalam presentasinya, Wein menerangkan fenomena caleg pindah partai yang masih aktif di DPRD Kabupaten Sarolangun.

Ia menjelaskan, dalam data dan fakta serta dalil yuridis terhadap Fenomena tersebut yang nengundang decak kagum seluruh peserta Konferensi.

"Fenonena ini terjadi di Kabupaten Sarolangun, yang mulanya 7 orang caleg yang merupakan anggota DPRD pindah partai. Ada 4 diantaranya ditetapkan sebagai calon terpilih. Berdasarkan hukum positif, mereka harus mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD sesaat setelah ditetapkan DCT. kemudian terbit SK Gubernur tentang pemverhentian dari keanggota Dewan namun digugat ke PTUN. sehingga membatalkan kembali SK yang dikeluarkan oleh Gubernur." terangnya.

Dalam lanjutan presentasinya , Wein Arifin memaparkan ketentuan hukum tentang syarat calon dapat ditetapkan sebagai DCT, yaitu termuat dalam pasal 27 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berbunyi
"Caleg yang merupakan anggita dewan yang maju dari partai berbeda dengan sebelumnya wajib menyerahkan SK berhenti dari Pejabat yang berwenaang selambat-lambatnya sehari sebelum penetapan DCT,” ucapnya.

Sehingga seharusnya semua syarat calon telah lengkap tanpa ada masalah sebelum ditetapkan sebagai DCT. KPU telah mengeluarkan keputusan bahwa Caleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan, namun karena karena sengketa, maka para Caleg tersebut mengajukan sengketa ke PTUN setelah sebelumnya gugatan ditolak Bawaslu Sarolangun. “Putusan PTUN mengabulkan permohonan mereka sehingga mereka ditetapkan kedalam DCT,” tambahnya.

Sehingga dalam persoalan ini, Bawaslu telah melaksanakan tugasnya secara baik, profesional dan transparan dalam perannya sebagai penegak Keadilan Pemilu. Bawslu telah hadir secara kokoh sebagai kanal penyelesai sengketa bagi pihak yang merasa dirugikan dalam Pemilu.

"Ini fenomenal sekali, konstruksi hukum kita telah mengatur sedemikian baiknya hingga tanpa celah. Namun apa boleh buat, Bawaslu bukan satu-satunya penentu keadilan dalam sengketa, terdapat PTUN yang juga menerima sengketa terhadap pihak yang nerasa dirugikan atas penetapan DCT,” tukasnya. (aiz)

 


Berita Terkait



add images