iklan Penceramah yang dikenal dengan nama Jafar Shodiq.
Penceramah yang dikenal dengan nama Jafar Shodiq. (Net)

“Ada dua laporan dari masyarakat yang melaporkan dan juga ada satu laporan model A dari kepolisian,” ujarnya.

Jafar ditangkap oleh tim penyidik Bareskrim di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12).

“Ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan langsung dibawa ke Bareskrim,” kata Argo.

Penangkapan Jafar didasarkan atas laporan polisi LP/A/1019/XII/2019/BARESKRIM tanggal 4 Desember 2019 tentang dugaan penghinaan kepada suatu penguasa/badan umum yang ada di Indonesia dan/ atau pencemaran nama baik dan/atau keamanan negara/ makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP yang diduga dilakukan oleh Jafar Shodik.

Sebelumnya, Perwakilan Babad Kesultanan Banten juga melaporkan penceramah Jafar Shodik ke Bareskrim Polri.

“Kami melaporkan video penghinaan terhadap putra Banten terbaik. Ini sudah sangat keterlaluan. Hari ini kami melaporkan kasus ini,” kata Agus Setiawan, kuasa hukum Babad Kesultanan Banten, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/12).

Yang melaporkan kasus ini adalah Imadududin Utsman, sebagai perwakilan Babad Kesultanan Banten.

Dalam laporannya, Agus menyerahkan flashdisk berisi rekaman ceramah Jafar Shodiq yang diambil dari Youtube sebagai bukti.

Laporan Imadududin terdaftar dengan nomor: LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tanggal 5 Desember 2019.

Dalam laporan tersebut, Jafar dilaporkan dengan pelanggaran tindak pidana penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 207 dan/atau Pasal 310.

Pihaknya berharap penyidik Bareskrim segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap polisi bekerja profesional,” katanya.

(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images