iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Untuk diketahui, Mawardi, PNS Kota Jambi yang bertugas di KPU Kota Jambi pada 2013. Mawardi dinyatakan bersalah korupsi uang kegiatan pemeriksaan dan kampanye oleh akuntan publik senili Rp346 juta dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi senilai Rp98 juta.

Ada juga nama Drs Joni Rusman, pensiunan PNS, mantan Kepada Dinas Budparpora Sarolangun. Dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan program Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Sarolangun TA 2011.

Lalu mantan DPRD Kerinci Priode 1999-2004 atas nama Yusuf Sagoro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tambahan dana tunjangan kesejahteraan sebesar Rp35 juta lebih.

Sementara empat orang yang berhasil ditangkap adalah Zainal Abidin, Yahya, Justri, M Zaki. Untuk diketahui, Yahya, pelaku kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2014. Berdasarkan putusan MA, dia djatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.

Penangkapan tersebut dilakukan pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian Kabupaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya.

Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp 70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.

Sementara Zainal Abidin, terpidana kasus mengalihkan hak kepemilikan kendaraan atau fidusia yang belum lunas masa kreditnya. yakni Mobil Toyota Dyna warna merah tahun 2010 dengan nomor polisi BH 8046 GJ. Selanjutnya M Zaki (49), terpidana kasus pembuatan surat palsu, berakhir tanpa perlawanan saat menjemput anaknya sekolah. Dia diamankan tim intelijen setelah buron selama 9 tahun. (scn)


Berita Terkait



add images