iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Terdakwa kasus pembakaran surat suara di TPS Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh pada Pemilu 17 April lalu diputus Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh. Keduanya terdakwa yakni Khairul Saleh alias Saleh dan Robin Janet alis Robi.

Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan alternative kedua Penuntut Umum oleh majelis hakim.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim dalam putusannya, Senin (09/12).

Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat. “Menetapkan barang bukti huruf a sampai huruf t Dikembalikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungaipenuh,” ucap hakim lagi.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaskaan Negeri (Keajri) Sungaipenuh menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi, sedangkan pihak terdakwa menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Sebelumnya, pada 27 November 2019, JPU membacakan menuntut Terdakwa Khairussaleh Alias Saleh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terhadap terdakwa Robin juga dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Namun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Kuswara, SH.MH dengan hakim anggota Ratna Dewi Darimi, SH dan Rinding Sambara, SH, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan diputus bebas. (scn)


Berita Terkait



add images