iklan Pembukaan Rapat Koordinasi Camat Se Provinsi Jambi Semester II Tahun 2019, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (09/12),
Pembukaan Rapat Koordinasi Camat Se Provinsi Jambi Semester II Tahun 2019, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (09/12), (Safwan/Jambiupdate)


Gubernur menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur hak dan kewajiban, baik penyelenggara maupun pengguna pelayan publik, bahwa standar pelayanan publik adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

“Dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik, tentu memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayan publik, baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaraan pelayanan yang terstandarisasi, dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik, masyarakat harus dapat merasakan pelayanan dari penyelenggara pemerintahan,” tuturnya. (*/wan)


Berita Terkait



add images