iklan Kades Bukit Talang Mas saat Ditangkap Polisi.
Kades Bukit Talang Mas saat Ditangkap Polisi. (Hadinata / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 dan 2016 yang lalu sebesar Rp.402.592.000, Kepala Desa Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut yang berinisial YD, ditangkap oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan negeri (Kejari) Sarolangun.

"Benar, Kades Bukit Talang Mas, Kecamatan Singkut kita tahan, dan penangkapan tersebut kita lakukan pada Selasa (10/12) kemarin sekitar pukul 22.45 Wib di lingkungan Desa tersebut," kata Atik Ariyosa, kasi Pidsus Kejari Sarolangun, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres melalui via seluler.

Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka dipanggil secara patut, namun tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun.

"Sebelumnya sudah kita lakukan pemanggilan, namun beliau tidak memenuhi pemanggilan kami, sehingga kita lakukan penahanan,"ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya sekira pukul 00.30 wib tim Pidsus Kejari Sarolangun membawa tersangka ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun untuk di tahan selama 20 hari kedepan.

"Untuk kerugian negara yang kita temukan saat ini yaitu sebesar Rp. 402.592.000,"pungkasnya.(hnd)


Berita Terkait



add images