iklan Petugas Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 1,6 M di Tanjab Barat.
Petugas Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 1,6 M di Tanjab Barat. (Gatot / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL-Satgas Andalas 19.E Dispamal dan Tim F1QR Lanal Palembang berhasil mengamankan Sekitar 470 kotak rokok ilegal senilai Rp 1,6 miliar akhir bulan lalu.

Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto dalam jumpa pers mengatakan, penangkapan rokok ilegal ini di sekitar perairan Tanjung Jabung Barat yang berbatasan dengan Kepri, persisnya di sekitar Pulau Kijang, 28 November 2019 lalu.
"Saat disergap, pelaku sedang melakukan shift to shift dengan dua unit kapal HSC, berkecepatan 50 knot. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya Rabu (11/12).

Namun, dua unit kapal kayu bermuatan 470 kotak rokok ilegal tanpa cukai berhasil diamankan petugas.

 “Pelaku sekitar 8 orang berhasil melarikan diri dengan kapal berkecepatan tinggi,” kata Saryanto.

Selanjutnya, pihak Lanal Palembang menyerahkan barang bukti ke Kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut. Sementara untuk kapal yang memuat barang ilegal ini, diserahkan ke KSOP Kualatungkal.(sun)


Berita Terkait



add images