iklan Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal.
Sidang perkara suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018 dengan terdakwa tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

Sebelumnya ketiga terdakwa, sudah didakwa oleh JPU dengan dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64ayat (1) KUHP.

Dan pasal ke dua yaitu pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menilai jika ke tiga orang terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut,menerima hadiah atau janji,yaitu para Terdakwa beberapa kali menerimahadiah berupauang secara bertahap. (scn)


Berita Terkait



add images