iklan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menemui Kapolri Jendral Idham Azis di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menemui Kapolri Jendral Idham Azis di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/12/2019). (Iwan tri wwahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pernyataan Presiden Joko Widodo soal peluang hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU KPK. Namun, hal tersebut dapat dipertegas dalam Rancangan UU (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau ingin lebih tegas lagi soal hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan dalam RUU KUHPyang sekarang sedang akan dibahas lagi. Di mana jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati. Tetapi tidak menyebut untuk korupsi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (12/12).

Menurutnya, dalam KUHP sebelumnya memang sudah terdapat peraturan soal hukuman mati. Tetapi, tidak spesifik mengarah pada koruptor. Dia menegaskan hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan. “Tetapi dalam keadaan yang luar biasa, hukuman mati bisa dijatuhkan dengan syarat-syarat yang berlaku. Kalau mau tambahkan untuk korupsi kalau terbukti melakukan sekian bisa diancam hukuman mati,” imbuhnya.

Hukuman mati bagi koruptor, lanjutnya, juga bisa diterapkan dengan memperhatikan besaran korupsinya. Hal ini hanya akan diterapkan pada koruptor yang melakukan tindak korupsi dengan jumlah tertentu. “Jadi ada besaran korupsinya seperti apa, diukur. Yang jelas by grade dengan jumlah tertentu. By grade itu artinya karena ada keserakahan. Karena ada juga orang korupsi karena terpaksa,” papar mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan sudah ada undang-undang sendiri yang mengatur soal hukuman mati. Dia mengatakan lebih baik mengikuti peraturan undang-undang yang sudah ada. Dia khawatir ada aturan yang dilanggar. “Kita ikuti saja undang-undang tersebut. jangan sampai bergerak terlalu cepat kemudian melanggar undang-undang,” kata Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan usulan hukuman mati terhadap koruptor. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan hak untuk hidup itu adalah hak asasi yang absolut. Menurut dia, hingga saat ini tidak ada argumentasi praktikal maupun substansial memilih hukuman mati sebagai suatu cara untuk mengatasi sebuah persoalan.

Penerapan hukuman mati, lanjut Damanik, justru hanya akan menjauhkan Indonesia dari peradaban kemanusiaan yang lebih manusiawi. Meski begitu, dia mengakui ada kemarahan publik terhadap kejahatan korupsi. Dia berharap pelakunya dijatuhi hukuman berat. Namun, hukuman mati bukanlah solusi yang tepat. “Memberikan hukuman mati tidak menyelesaikan persoalan. Karena itu kita selalu mengatakan agar sistem hukum kita secara bertahap meninggalkan hukuman mati,” paparnya.

(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images