iklan nggota Dewan Kehormatan (DK) Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Nasroel Yasir.
nggota Dewan Kehormatan (DK) Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Nasroel Yasir. (Istimewa)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Walikota Jambi Sy Fasha resmi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 03 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.

Dalam Perda tersebut disebutkan jika tujuannya penyelenggaraan pendidikan kepramukaan ini yakni untuk membentuk kepribadian dan watak peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air serta memiliki kecakapan bagus.

Selain itu, juga dimaksudkan bawah proses pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik adar menjadi warga Negara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positef bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat.

Perda yang dikeluarkan Pemkot Jambi pun mendapatkan apresesiasi dari sejumlah pihak, diantaranya dari Anggota Dewan Kehormatan (DK) Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Nasroel Yasir.

Dia menyebutkan, jika Perda tersebut merupakan satu-satunya di Indonesia. Artinya Fasha mendorong peningkatakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

“Satu-satunya di Indonesia Perda ini, Saya sangat mengapresiasi Perda yang dikeluarkan Wako Fasha ini,” katanya kepada jambiupdate.co, Rabu (18/12). (wan)


Berita Terkait



add images