iklan Sidang putusan vonis atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dengan terdakwa Rizaldi selaku bos PT Raziyan Anugrah Farma. Terdakwa divonsi 1 tahun 2 bulan penjara
Sidang putusan vonis atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dengan terdakwa Rizaldi selaku bos PT Raziyan Anugrah Farma. Terdakwa divonsi 1 tahun 2 bulan penjara (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rizaldi selaku bos PT Raziyan Anugrah Farma merupakan salah satu rekanan pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo divonis 1 tahun 2 bulan.

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Dedy Muchti Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Hal ini dibenarkan oleh Galuh dari Kejaksaan Negeri Bungo, Minggu  (22/12). Dia mengatakan hakim Dedy Muchti Nugroho yang membacakan putusan tersebut.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Muchti Nugroho, dalam persidangan tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menghukum terdakwa pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsidiair 3 bulan kurungan. Rizaldi dijuga dihukuma membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta lebih.  (scn)


Berita Terkait



add images