iklan Tiga tersangka yang berpura-pura menjadi mahasiswa dan mahasiswi untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Tiga tersangka yang berpura-pura menjadi mahasiswa dan mahasiswi untuk melakukan pencurian sepeda motor. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Masih ingat dengan tiga tersangka yang berpura-pura menjadi mahasiswa dan mahasiswi untuk melakukan pencurian sepeda motor. Saat ini ketiganya telah menginap di lapas Klas IIA Jambi, paska dilimpahkan oleh penyidik Polsek Telanaipura pada Senin (23/12) kemarin.

Adapun ketiganya yaitu Muhammad Nur Hakim (29) warga Sarolangun, Rakadeni Bayu Pratama (22) warga Alam Barajo dan Gina Tri Kurnia (28), yang melakukan pencurian sepeda motor, di berapa kampus ternama di Kota Jambi. “Sudah dilimpahkan ke Jaksa, lengakap sama berkas perkaranya. Kita (penyidik, red) menunggu kapan mereka akan di dakwa dengan pasal pencurian,” kata Ipda Hengki Lesmana, kanit Reskrim Polsek Telanaipura.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika Penyidik telah menambah masa tahanan terhadap ketiganya, karena waktu penahanan 20 hari pertama sudah habis. "Sempat ditambah dua kali masa tahanannya, kerena berkas mereka cukup banyak, karena sudah berulang kali melakukan aksi yang sama. Jadi pemberkasan sedikit memakan waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua tersangka saat mau diamankan mencoba melawan petugas dan mencoba melarikan diri, untuk itu diberikan tindakan tegas dengan dilumpuhkan masing-masing kaki tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, 1 set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, 1 lembar STNK motor merk Honda Beat warna putih lis biru dan 1 buah kunci motor merk Honda Beat warna putih lis biru.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. (scn)


Berita Terkait



add images