iklan Sidang untuk enam orang terdakwa kasus suap ketok palu ditunda pada tanggal 8 dan 9 Januari 2020.
Sidang untuk enam orang terdakwa kasus suap ketok palu ditunda pada tanggal 8 dan 9 Januari 2020. (M Ridwan / Jambi Ekspres)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Enam orang terdakwa kasus suap ketok palu yang sejatinya akan disidang pada pekan ini terpaksa diundur sampai dengan tahun depan. Hal ini dikarenakan sidang yang diagendakan pada tanggal 24 dan 26 Desember masuk dalam hari cuti bersama.

Adapun terdakwa yang diagendakan sidang pada pekan yaitu Sufardi Nurzai, Gusrizal, Elhelwi, Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah.

Untuk jadwal persidangan terdkawa Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah akan digelar pada Rabu (8/1) mendatang, sedangkan Sufardi Nurzai, Gusrizal serta Elhelwi akan menjalani sidang pada (9/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febi Dwiyandosoendi mengatakan, jika persidangan yang digelar pada 19 Desember lalu merupakan sidang yang terakhir di tahun 2019. Setelah itu, sidang akan digelar pada tahun 2020.

“Setidaknya ada waktu beberapa hari untuk memilah saksi-saksi yang akan dihadirkan, kerena di dalam dakwaan banyak nama-nama yang terlibat. Jadi harus di pilah-pilah siapa saja yang akan dihadirkan, karena tidak semuanya akan dihadapkan ke persidangan,” kata Feby.

“Termasuk pak Zumi Zola akan dihadirkan, hanya saja butuh waktu untuk menghadirkannya, kerena Beliau sedang menjalani hukuman, jadi butuh izin untuk membawanya kelar dari Lapas Suka Miskin,” tambahnya.

Terpisah Penasehat Hukum Elhelwi, Indra Armendalis, saat dikonfirmasi sudah menerima jadwal persidangan selanjutnya, dia sendiri tidak mempermasalahkan jadwal sidang selanjutnya.

“Waktu itu katanya berbeturan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2020. Kami penasehat hukum dapat menerima hal tersebut, tidak ada masalah karena pengadilan sudah penetapan juga jadwal cuti Natal dan Tahun Baru,” tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images